Mulai 5 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Madiun, Jurnal Jatim – PT KAI Persero mulai 5 Juli 2021, khusus pelanggan Kereta Api (KA) perjalanan Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis pertama di masa pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera juga tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif rapid PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Pelanggan KA di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Sementara untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan ini mengacu pada SE Kemenhub nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19,” ujar manager humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir rilis yang disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021).

Penumpang KA Wajib Prokes

Ixfan menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal itu juga dalam rangka mendukung program vaksinasi COVID-19 yang sedang dilaksanakan pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujarnya.

Selain itu, KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Ixfan.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

 

Editor: Azriel