Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) mengadu ke DPRD Jombang, Jawa Timur atas temuan mereka terkait pelanggaran kesepakatan antara sopir angkot dengan pelaku Kereta Kelinci atau odong-odong dan bis tayo di Jombang, Kami (17/6/2021).
Kedatangan mereka ditemui oleh Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono. Kemudian hearing di ruang paripurna DPRD setempat.
Pengurus DPD SSI Jatim, Bibit Priyanto, mengatakan, kedatangannya itu untuk meminta ketegasan instansi terkait yang menangani lalu lintas, terutama tentang kereta kelinci dan bis tayo.
“Sudah berkeluh kesah ke sana kemari, akhirnya mengambil langkah ke DPRD untuk mencari solusi dan minta solusi yang terbaik bagi semuanya,” ujar Bibit usai hearing.
Dulu, kata dia, ada kesepakatan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Jombang dan Polres setempat, di antaranya kereta kelinci tidak boleh melewati jalan kelas 1 sampai 3. Namun terjadi pelanggaran-pelanggaran terus menerus tanpa ada tindakan.
“Jadi kami menanyakan, intinya minta keadilan. Jadi kami minta tindakan atas kesepakatan tersebut. Sampai sekarang kan belum ada, katakan dari seratus pelanggaran, yang ditindak cuma satu, yang 99 ‘nggak‘ ada,” ucapnya.
Laksanakan kesepakatan awal
Wakil ketua komisi C, DPRD Kabupaten Jombang, Miftakhul Huda mengatakan, hearing tersebut menyepakati tiga hal, yakni, melaksanakan kesepakatan tahun 2020, kesepakatan itu yang dilaksanakan dan digunakan kedua belah pihak.
“Kedua, segera harus ada pertemuan teman-teman Odong-Odong dengan SSI. Dan yang ketiga itu harus ada sosialisasi, penegakan hukum, menyadarkan mereka. Harus segera ada sosialisasi untuk melaksanakan peraturan bersama itu,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan, antara pihak sopir angkutan umum dengan pihak Bis Tayo, Kereta Kelinci, dan Odong-Odong sudah terdapat kesepakatan pada tahun 2020 lalu.
“Tapi, dari pihak Odong-Odong katanya melanggar kesepakatan, SSI penuduhannya seperti itu. Tapi, kita belum ketemu sama Odong-Odong kan. Kalau setelah ketemu, kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Untuk meluruskan kesepakatan tersebut, langkah selanjutnya, Satlantas Polres Jombang akan memanggil lagi pengurus Odong-Odong di daerah setempat.
“Kalau memang butuh kesepakatan lagi, ya kita panggil saja dua-duanya,” kata mantan Kasatlantas Polres Blitar itu.
Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Hartono menegaskan, bahwa permasalahan itu tetap berpedoman pada kesepakatan yang sudah ada tahun 2020 silam.
“Tidak bisa melangkah sendiri karena ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi kalau kita sudah bersepakat, kedua pihak sudah bertemu, disepakati dan ditandatangani, ya tinggal penindakan di lapangan,” katanya.