Jombang, Jurnal Jatim – Meski sudah banyak yang digagalkan petugas, namun, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Jombang, Jawa Timur, masih saja dilakukan oleh pengunjung narapidana atau napi. Berbagai modus dilakukan agar barang haramnya sampai ke tangan napi yang dituju.
Selasa (25/5/2021) lalu, pria berinisial AR (31) gagal mengirimkan sabu kepada seorang napi Lapas Jombang inisial DK. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam cabai rawit yang dimasukkan bungkusan menjadi satu dengan makanan lainnya.
Percobaan penyelundupan narkoba ke dalam penjara itu yang ketiga kalinya. Setelah sebelumnya dikemas buah salak dan kerupuk, kali ini disembunyikan di dalam cabai rawit.
“Percobaan (pengiriman) narkoba ini yang ke tiga, sebelumnya salak dan kerupuk dan ini dari cabai,” kata Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan catatan JurnalJatim.com, berikut ini fakta tiga modus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Jombang yang telah digagalkan petugas dan pelakunya ditangkap polisi.
1. Pil koplo di dalam buah salak
Senin 24 Agustus 2020 lalu, perempuan berinisial VN, asal Kesamben, Jombang berupaya mengirimkan 1800 butir pil dobel pesanan suaminya berinisial H yang mendekam di Lapas Jombang.
Kala itu, VN menyembunyikan pil koplo di dalam buah salak. Namun, petugas berhasil menggagalkannya. VN sempat kabur usai mengirim barangnya. Sekitar 4 jam kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Jombang menangkap VN di rumah orangtuanya di daerah Nganjuk.
“Ada 32 buah salak. 9 di antaranya salak palsu isinya pil koplo jenis dobel L. Pelaku sudah dua kali ini, sebelumnya berhasil dengan modus sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid saat itu.
Dalam kasus itu, polisi menjerat VN dengan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Sabu dan ineks ditempel di kerupuk
Selang tiga bulan kemudian, tepatnya 11 November 2020, petugas Lapas Jombang kembali mengagalkan kiriman paket makanan dan kerupuk yang ditempeli narkotika sabu-sabu.
Terungkapnya, pada saat petugas lapas melakukan pemeriksaan, mendapati dua plastik hitam yang ditaruh di dalam kerupuk lalu direkatkan kembali. Satu plastik itu berupa serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu dan satu plastik lima pil ineks.
Petugas gagal menangkap pengirim yang saat itu langsung kabur. Di dalam bungkusan itu terdapat kertas identitas pengirim barang. Tertulis pengirim Kapit, alamat Diwek tujuan WBP Nasiril Caki perkara narkoba dan tercantum nomor handhpone.
Mukid menyebut, data itu adalah palsu. Sebab, setelah dilakukan pelacakan, data yang tertera tidak valid. Dalam kasus itu, pihak kepolian menetapkan napi Nasiril Caki sebagai tersangka setelah dia mengakui sebagai penerima kiriman sabu-sabu itu.
Polisi menjerat Nasiril dengan pasal 114, 112 tentang Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
3. 6 gram sabu dibungkus cabai
Selasa (25/5/2021), polisi mengamankan AR (31) dari petugas Lapas Jombang. AR tertangkap basah hendak mengirimkan sabu-sabu seberat 6 gram ke dalam Lapas yang disembunyikan di dalam 18 buah cabai rawit.
Barang haram tersebut akan diberikan kepada seorang napi kasus narkoba berinisial DK, asal Kecamatan Jombang.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, AR merupakan seorang resedivis perkara narkoba yang baru keluar dari tahanan 6 bulan lalu. AR dan DK saling kenal saat mereka bersama-sama di dalam penjara.
“AR adalah kurir yang dikendalikan napi DK selaku penerima barang. Dia disuruh mengambil barang dari seseorang tak dikenal di daerah Jelakombo, Jombang, dan jika berhasil diberikan upah Rp200 ribu,” kata Mukid, Kamis (27/5/2021).
Dalam kasus itu, tersangka SR dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Azriel