Polda Jatim tangkap 2 pemuda pembuat website palsu bantuan COVID-19

Surabaya, Jurnal Jatim – Polda Jatim mengamankan dua orang pemuda pembuat dan penyebar website palsu bantuan terdampak COVID-19 warga Negara Amerika Serikat, Kamis (15/4/2021).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka warga negara Indonesia, yakni inisial SFR dan MCL.

Kedua tersangka berhasil menipu 30 ribu warga dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terdampak COVID-19. Puluhan warga AS tertipu website palsu yang dibuat mereka dan tak mendapatkan dana bantuan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah setempat.

Nico mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Jatim, Hubinter Mabes Polri dan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika.

Modus kedua tersangka adalah membuat website palsu yang seolah olah website tersebut adalah resmi milik pemerintah. Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak oleh tersangka SFR dengan menggunakan alat SMS (Short Massage Service) blast.

“Sasarannya tentu adalah warga Negabra Amerika Serikat,” ungkap Nico Afinta dalam rilis tertulisnya.

Bagi warga yang menerima SMS itu dan tak tertipu, biasanya akan mengabaikannya. Namun, kata Nico, bagi warga yang percaya, biasanya akan meng-klik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka.

“Dari situlah, warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan COVID-19 untuk warga negara Amerika,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk satu data warga, pemerintah Amerika menggelontorkan dana sebesar USD 2.000 atau setara Rp29,2 juta (kurs Rp14,6 ribu).

Sedangkan dari aksi penipuan tersebut, tersangka berhasil menipu sebanyak 30 ribu orang warga dari 14 negara bagian Amerika.

“Total kerugian yang diderita mencapai USD 60.000,” kata mantan

Ia menjelaskan, kerugian itu terjadi lantaran dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga Amerika yang terdampak COVID-19, justru jatuh ke tangan 2 tersangka. Oleh kedua tersangka, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih.

“Uangnya dipakai beli alat lagi oleh tersangka. Satu tersangka berlatarbelakang pernah kuliah IT di salah satu universitas, sedangkan satu tersangka lainnya belajar otodidak,” ujarnya.

Nico menambahkan hingga saat ini kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk di antaranya, keterlibatan pihak lain yang membantu aksi tersangka.

“Kita masih kembangkan terus kasus ini,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik Pasal 55 ayat (1) KUHP.