Jombang, Jurnal Jatim-Seorang buronan kasus jambret di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur yang sudah dua kali beraksi berhasil ditangkap polisi di jalan raya Cukir, Kecamatan Diwek.
Jambret bernama Ahmad Ashari alias Botak (34) itu diringkus usai melakukan aksi kejahatan menjembret dompet milik Sri Rahayu Ningsih (39), seorang guru di Jombang.
“Pelaku merupakan penjahat spesialis jambret di wilayah Diwek, sempat buron selama hampir sebulan sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Senin (18/1/2021).
Pria warga Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu menjambret dompet guru asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jumat siang (18/1/2021) lalu.
Siang itu, Sri mengendarai sepeda motor melintas di jalan desanya. Sri menaruh dompet berisi uang dan ponsel di dasbor depan motornya. Tiba-tiba dipepet Botak lalu mengambil dompetnya.
Setelah kejadian itu, Sri melaporkan ke Polres Jombang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui ciri-ciri jaket yang dipakai pelaku.
Polisi yang sudah lama mengincarnya, akhirnya bergerak menyergap Botak saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Cukir pada Minggu malam (17/1/2021).
“Kita lihat dia langsung kita tangkap di lokasi tanpa adanya perlawanan,” jelas Christian.
Selain pelaku, polisi menyita HP milik korban yang sempat dicuri pelaku, sepeda motor honda beat nopol S 5196 OAB yang jadi sarana aksi pelaku serta jaket berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Modus pelaku yakni, dia datang dari arah belakang lalu memepet korbannya, setelah itu mengambil dompet korban kemudian melarikan diri,” ujarnya.
Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengaku menjalankan aksi kejahatan selalu sendiri, tak hanya itu ia juga mengaku sudah dua kali menjambret.
“Saat diinterogasi,ia juga mengakui perbuatannya. Sudah 2 kali melakukan, seluruhnya di kecamatan Diwek, tapi kami masih kejar terus kemungkinan TKP lainnya,” ujarnya.
Christian menyampaikan, Botak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor: Azriel