Tuban, Jurnal Jatim – Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih dalam zona merah COVID-19. Pemkab setempat mengimbau masyarakat mengisi liburan natal 2020 dan tahun baru 2021 dengan melakukan kegiatan di rumah saja.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban juga melarang melakukan kegiatan euforia (meluapkan kegembiraan) saat pergantian tahun nanti.
Kebijakan imbauan itu diambil agar dapat mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di bumi wali Tuban.
Keputusan itu usai rapat koordinasi jelang pelaksanaan operasi Lilin Semeru dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Mapolres Tuban, Kamis, (17/12/2020).
“Intinya kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat menjadi fokus yang utama,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
“Terutama di tempat-tempat wisata saat momen liburan termasuk kegiatan masyarakat yang sifatnya merayakan tahun baru akan kita larang,” lanjutnya.
Pihaknya memberi ultimatum kepada masyarakat yang nekat berkerumun di saat pergantian tahun baru akan dibubarkan. Sikap itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, segala bentuk kerumunan akan kita tertibkan, Jika masih ada yang melanggar akan kita bubarkan,” ucap kata lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Mantan Kapolres Madiun itu menyebut, pencegahan COVID-19 tanggung jawab semua pihak. Sehingga, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kita beri pemahaman masyarakat terkait COVID-19 adalah tugas bersama. Termasuk jam malam akan kembali diberlakukan, kita tunggu edaran dari Gugus Tugas,” ujarnya
Senada disampaikan Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon. Ia berpesan agar masyarakat berani jujur dan lapor jika mengalami gejala terkait COVID-19 agar bisa segera ditangani.
“Masih banyak warga yang enggan menyampaikan saat mengalami salah satu gejala yang mengarah COVID-19, karena takut di isolasi, ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman,” katanya.
Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Eko Sumarno menyampaikan, jamaah gereja tidak akan merayakan Natal dan tahun baru 2021.
Dia mengungkapkan, jama’ah hanya melaksanakan ibadah dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Pelaksanaan ibadah Natal, kita batasi durasinya dan jamaah kita batasi sekitar 30 persen dari kapasitas Gereja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Tuban kembali berstatus zona merah COVID-19 atau resiko tinggi penularan virus corona. Status zona merah terjadi setelah terjadi lonjakan kasus COVID-19 selama satu Minggu terakhir.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban, Rabu, (16/12/2020), jumlah kumulatif terkonfirmasi COVID-19 ada 1205 kasus. Rinciannya sembuh 746 orang, dirawat 341 orang, dan meninggal 118 orang.