MADIUN (Jurnaljatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun gencar menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KAI). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna menekan terjadinya laka KA.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan sampai saat ini telah melakukan sosialisasi keselamatan di 4 titik perlintasan sebidang kereta api di wilayah kerjanya.
Keempat titik itu yaitu di perlintasan Stasiun Magetan; Stasiun Madiun; Mengkreng antara Stasiun Kertosono dan Stasiun Purwoasri dan yang berlangsung hari ini Rabu (14/10/2020) di perlintasan tidak terjaga KM 170 antara Stasiun Madiun Stasiun – Stasiun Magetan.
“Selain dilakukan secara on the spot di perlintasan sebidang”m, kegiatan sosialisasi juga dilakukan dengan mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar perlintasan dan jalur KA, bahkan juga dilakukan melalui Zoom Meeting dari tempat masing-masing,” kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan serentak di 33 titik perlintasan sebidang KA di Jawa dan Sumatra yang bersinergi dengan instansi terkait. Yakni TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta KA.
Sosialisasi libatkan instansi terkait
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
“Sosialisasi keselamatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Ixfan.
Mantan Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto itu menambahkan kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.
“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Editor: Azriel