KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Puluhan warga Kediri yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang tipiring pelanggaran Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri no 32 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (5/10/2020).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Sarah Louis, SH dan bersifat terbuka untuk umum. Ada puluhan pelanggar protokol kesehatan yang mengikuti persidang terbuka itu.
Dalam keterangan tertulis Satpol PP Kota Kediri, sanksi pidana rata-rata dikenakan denda administratif dengan besaran nominal sekitar Rp45.000 dan biaya Perkara Rp5000 masing-masing sesuai putusan hakim.
“Sesuai putusan hakim, jika putusan pidana denda administratif tidak dibayar oleh pelanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 3 hari,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Nur menambahkan, pelanggar yang menjalani proses sidang sebanyak 40 orang. Mereka terjaring operasi protokol kesehatan di berbagai tempat di kota Kediri lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Pandemi ini masih belum berakhir, sehingga warga harus taat aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan,” katanya.
Nur menegaskah, aparat penegak Perda bersama instansi terkait akan terus melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah kota Kediri guna memutus matarantai COVID-19.
Editor: Hafid