TUBAN (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP menertibkan puluhan baliho peserta Pilkada Tuban 2020. Baliho yang dicopot bergambar dari ketiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tuban, Jumat malam (25/9/2020).
Yakni baliho Khozanah Hidayati – H. Muhammad Anwar (Mbak Ana-De Anwar), paslon Aditya Halindra Faridzki – Riyadi (Lindra-Riyadi) dan paslon Setiajit – RM Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara). Baliho ketiga paslon dipasang di kawasan kota.
Penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada Pilkada serentak 2020.
“Kita tertibkan karena melanggar jadwal kampanye,” ungkap Sullamul Hadi Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban.
Dalam penertiban APK tersebut, petugas gabungan langsung menyisir sejumlah titik yang ada di kawasan kota. Termasuk, kegiatan penertiban itu melibatkan masing-masing tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tuban.
“Kegiatan penertiban APK ini diikuti oleh tim pasangan calon, semua pro aktif,” jelas Gus Hadi panggilan akrabnya.
Hadi mengatakan sebelumnya telah ada pertemuan bersama antara tim pemenangan paslon, KPU dan Bawaslu. Dalam pertemuan itu salah satunya dalam rangka untuk menentukan titik pemasangan APK milik peserta pemilu.
“Dalam pertemuan itu ada kesepakatan bersama, yakni sebelum masa kampanye tanggal 26 September 2020, semua sepakat bahwa alat peraga kampanye harus bersih baik yang dipasang tim kampanye atau partai politik,” katanya.
Penertiban itu dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tuban dan diharapkan besuk (26/9/2020) semua sudah bersih. Kemudian, nantinya KPU akan mengganti APK dengan materi yang telah disepakati oleh peserta pemilu.
“Kebutuhan APK (milik paslon) akan difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ulil Abror Al Mahmud, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Tuban, menambahkan sesuai dengan PKPU bahwa kebutuhan alat peraga kampanye (APK) untuk tiga kandidat yang akan bertarung pada Pilkada Tuban bakal difasilitasi oleh KPU.
Syaratnya, masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK. Kemudian, masing-masing tim pasangan calon (paslon) tetap boleh menambah APK secara mandiri tetapi dengan jumlah yang terbatas.
“Apabila APK atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut,” pungkasnya.
Editor: Hafid