Dua Jam Operasi Yustisi di Jombang, 29 Pelanggar Didenda Rp50 Ribu

(Jurnaljatim.com) – Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol terus dilakukan. Kali ini, dari Polri, TNI dan instansi pemerintah tersebut digelar di pasar citra niaga (Pasar Legi), Jalan Ahmad Yani Jombang.

Dalam operasi tersebut masih banyak terjadi. Selama kurun waktu 2 jam sejak pukul 10.00 WIB terdapat 29 orang yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan di luar rumah.

“Operasi Yustisi dari jam 10.00 sampai jam 12.00 didapati 29 orang tidak memakai masker melanggar Perda Provinsi Jawa timur no 02 tahun 2020,” kata perwira pengawas Polres Jombang AKP Mochamad Mukid yang memipin giat tersebut.

Mukid mengatakan, operasi melibatkan 60 personil gabungan itu sekaligus no 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus disease 2019.

Dua Jam Operasi Yustisi di Jombang, 29 Pelanggar Didenda Rp50 Ribu
Sidang pelanggar protokol kesehatan/Zainul Arifin
Pelanggar denda Rp50.000

Pantauan Jurnaljatim.com, pengendara motor yang melintas di lokasi yang tak bermasker langsung dihentikan. Setelah itu diarahkan ke meja hijau untuk menjalani sidang di tempat. Sidang dilakukan oleh hakim panitera dari Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis pelanggar Perda Provinsi Jatim no 02 dengan denda tunai Rp50.000 lantaran tidak memakai masker. Rata-rata pelanggar yang tidak memakai masker beralasan lupa.

“Apapun alasannya, mereka yang melanggar langsung ditindak dan menjalani sidang di tempat,” tegas perwira yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Jombang tersebut.

Mukid berharap, razia untuk mendisiplinkan protokol tersebut bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat dalam penerapan protokol kesehatan di tengah COVID-19.

 


Editor: Hafid