JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan generasi muda dewasa ini semakin mengkhawatirkan. Catatan ungkap kasus narkoba Polres Jombang di tahun 2020, sebanyak 70 persen pelakunya orang muda di usia produktif.
Sementara itu, barang haram yang beredar dan dikonsumsi mayoritas okerbaya (obat keras berbahaya) atau biasa disebut pil koplo. Sebab, pil koplo harganya lebih terjangkau dibanding harga sabu atau narkotika jenis lainnya.
Berkaca dari itu, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggandeng dan mengajak Paguyuban Otomotif Jombang (POJ) untuk mencegah dan memberantas peredaran barang haram tersebut. Sebab, paguyuban di bawah asuhan Bendit tersebut mayoritas anggotanya berusia muda.
“Saat ini 70 persen pelaku narkoba adalah anak usia 20-30 tahun. Sedangkan 30 persen usia 35 -45 tahun. POJ yang anggotanya mayoritas berusia muda saya harapkan bisa memberikan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat luas,” tutur Mukid kepada Jurnaljatim.com, Minggu (9/8/2020).
Pada Kamis (6/8/2020) lalu, POJ juga hadir mengikuti launching serentak gerakan Jatim bermasker yang digelar secara virtual di balai desa Sengon, Kecamatan Jombang. Usai launching, Mukid memberikan pesan kepada para anggota POJ agar menjauhi dan memerangi narkoba.
“Pemuda yang tidak mengonsumsi narkoba akan bisa menggapai cita-citanya. Prestasi yes, bermasker yes, narkoba no,” ucap Mukid.
Perwira pertama kelahiran Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut menambahkan, semua elemen masyarakat juga diharapkan turut serta berperan aktif mencegah peredaran Narkoba. Dengan begitu, ruang gerak para bandar maupun pengedar dapat dipersempit.
“Narkoba ini sangat berbahaya merusak kesehatan. Jika orang terutama anak-anak muda sudah terjerumus dengan narkoba, maka masa depannya akan menjadi rusak dan suram. Sekali lagi jauhilah narkoba,” pungkas Moch Mukid.
Editor: Hafid