Tiga Pemuda Nganjuk Mendekam di Penjara Karena Edarkan Pil Koplo

NGANJUK () – Tiga pemuda warga mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Mereka diringkus polisi pada Sabtu malam (13/6/2020) karena mengedarkan narkoba jenis (obat keras berbahaya) atau kerap disebut pil .

“Mereka ditangkap di tempat berbeda dan masih satu jaringan,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk dikonfirmasi, Minggu sore (14/6/2020).

Ketiga pelaku masing- masing Rinno Setyowiyoko (24) warga Dusun Kemlokolegi, Ngnagkatan, Kecamatan Rejoso; Wahyu Tri Sugiarto (23), warga Dusun Bulurejo Desa Kedungombo, Kecamatan Tnjaunganom, dan Sutrisno (35), warga Dusun Bringkil, Desa Grojokan, Kecamatan Berbek.

Awalnya, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Eko Wahyudi warga Dusun Kedungrejo, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso di warung baypass termasuk Kelurahan Begadung Kecamatan. Saat digeledah, ditemukan berupa 2 kit sebanyak 10 butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan dan uang sebesar Rp320.000.

Kemudian, di rumahnya ditemukan dua plastik klip berisi 130 butir pil dobel L yang disimpan di bawah tempat tidur. Eko kemudian diperiksa dan diinterogasi asal usul mendapatkan pil tersebut.

“Menurut keterangannya, ia dapat pil dobel L dari Rinno. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rinno,” ujar Rony.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 1 buah HP Merk Xiaomi yang digunakan sebagai alat transaksi yang pada saat itu berada dipinggir jalan termasuk Desa Mlorah Kecamatan Rejoso.

Pekerja serabutan itu mengaku mendapatkan pil koplo dari rekannya Wahyu, warga Jatirejo. Tim Rajawali 19 melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penjual basi goreng itu di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 4 butir pil dobel L yang dibungkus plastik disimpan di bawah baju dalam almari pakaian.

“Saat itu, Wahyu mengaku dapat pil dari Sutrisno warga Desa Grojokan Kecamatan Berbek,” jelas Rony.

Anggota kemudian bergerak ke rumah Sutrisno untuk melakukan penangkapan. Di rumah kuli bangunan tersebut, ditemukan 1 buah ponsel merk Xiaomi warna hitam. Ternyata, di atas Sutrisno masih ada orang lagi, Yakni Rohman, warga Bringkil Desa Grojokan.

“Saat dilakukan pengejaran, Rohman berhasil melari diri. sudah dikantongi, Saat ini dia ,” tegasnya.

Rony menambahkan, ketiga pelaku melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor: Hafid