KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Di tengah corona melanda kota Kediri, masih saja ada warung yang berjualan minuman keras (miras). Polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung merazia warung tersebut dan ditemukan sejumlah botol berisi miras yang dijual bebas tanpa ijin edar, Sabtu (9/5/2020).
Warung penjual miras tersebut di Pasar Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penjualnnya berinisial PI, warga setempat. Anggota Polsek Pesantren Polresta Kediri yang meraziannya menemukan lima botol minuman memabukkan yang disimpan didalam warung.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 botol miras merk kuntul ukuran 1 liter,” kata Ps Kasihumas Polsek Pesantren, Aiptu Moh Mekrot.
Awalnya, polisi mendapat informasi masyarakat yang melaporkan ada sebuah warung yang dicurigai menjual miras. Setelah dicek, ternyata laporan itu benar. PI dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Pesantren untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti kita amankan, untuk penjual melanggar pasal tindak pidana ringan atau Tipiring,” tutupnya.
Editor: Azriel