Bupati Sumenep Larang ASN Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona

() Sumenep Busyro Karim mengatakan selama ASN dibatasi untuk pergi ke luar daerah, maupun cuti. Pembatasan itu kecuali bagi PNS yang cuti karena melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting.

Larangan itu tertuang dalam SE nomor 800/634/435.203.2/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal 01 April 2020.

“Pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” kata Busyro.

Terkait dengan tata cara penjatuhan hukum bagi pegawai negeri sipil yang melanggar, Busyro mengatakan semuanya sudah diatur didalam surat edaran tersebut, tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN.

“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Busyro mengintruksikan di bawah jajarannya untuk mengawasi ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dengan ketat. Terutama tentang pegerakan ASN dalam hal pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti.

“Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep agar terus mendorong peran serta PNS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat,” tambah Bupati Sumenep dua periode tersebut.

Selain itu, Kepala OPD juga diintruksikan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang tetap nekat melakukan bepergian ke luar daerah, mudik lebaran, maupun cuti.

“Mekanisme pemantauan atau diatur sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” imbuhnya.


Editor: Azriel