SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) lewat pengadilan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sumenep, Selasa (21/4/2020).
Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin menyatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan kasus yang ditanganin kejaksaan dalam rentang waktu bulan November 2019 hingga Maret 2020.
“Untuk kasus narkotika ada sebanyak 59 perkara dengan jenis sabu seberat 109 gram,” terangnya.
Lebih lanjut Djamaluddin mengatakan, rincian kasus yang barang buktinya dimusnahkan, di antaranya kasus pidana umum dengan 29 perkara, barang bukti senjata tajam dan lainnya. Kemudian dua perkara tipiring (tindak pidana ringan) dengan barang bukti sebanyak 56 botol anggur merah dan 12 prost bear serta oplosan.
“Seperti ada pedang, golok, celurit. Barang bukti lainnya ada baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel. Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum,” ujarnya.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan menggunakan blender. Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, ponsel seluler dan senjata tajam dengan cara dibakar.
Editor: Hafid