Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti di Tengah Wabah Corona

SUMENEP (.com) – Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, Negeri (Kejari) memusnahkan dari hasil sitaan tindak yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) lewat . Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sumenep, Selasa (21/4/2020).

Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin menyatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan kasus yang ditanganin kejaksaan dalam rentang waktu bulan November 2019 hingga Maret 2020.

“Untuk kasus narkotika ada sebanyak 59 perkara dengan jenis seberat 109 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Djamaluddin mengatakan, rincian kasus yang barang buktinya dimusnahkan, di antaranya kasus pidana umum dengan 29 perkara, barang bukti senjata tajam dan lainnya. Kemudian dua perkara (tindak pidana ringan) dengan barang bukti sebanyak 56 botol anggur merah dan 12 prost bear serta oplosan.

“Seperti ada pedang, golok, . Barang bukti lainnya ada baju, handphone, gelas dan 26 kertas . Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum,” ujarnya.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan menggunakan blender. Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, ponsel seluler dan senjata tajam dengan cara dibakar.


Editor: Hafid