Jombang, Jurnaljatim.com – Rengga Aditya Pamungkas (21) yang selama ini diincar polisi karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang tanpa perlawanan. Usai diperiksa oleh penyidik, Rengga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka adalah TO (Target Operasi). Anggota menangkapnya di Pinggir jalan Desa Plandi, Kecamatan Jombang kota,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Dari tersangka Rengga, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 gram. Barang haram itu, sudah dikemas dalam plastik klip yang siap untuk diedarkan.
Rinciannya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gr, 1 plastik klip berisi 4 plastik klip masing- masing berisi sabu dengan berat kotor (0,58 gr), (0,57 gr), (0,55 gr), (0,52 gr). Kemudian 1 plastik klip berisi 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,32 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,35 gr), (0,36 gr).
Selanjutnya, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,28 gr), (0,30 gr), dan 1 pack plastik klip kosong.
“Kami juga menyita 2 buah HP Merk nokia warna hitam dan HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta uang tunai sebesar Rp 650.000 hasil penjualan,” terang Moch Mukid.
Menurut Kasat Resnarkoba, selama ini pelaku sangat licin dan cerdik. Selama satu bulan, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku. Begitu mendapatkan informasi pelaku yang hendak mengedarkan barang haramnya, polisi langsung menyergapnya.
Saat disergap, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli batu membantahnya. Begitu digeledah dan ditemukan sabu -sabu, Rengga pun lemas dan pasrah. Ia selanjutnya digelandang ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang. (*)
Editor @Hafid
Komentar