SUMENEP (Jurnaljatim.com)– Pemutakhiran data secara bantuan sosial Bansos), secara aturan dimulai dari musyawarah ditingkatan desa (Musdes), rekonsiliasi dan rekapitulasi untuk mengukur prioritas kemampuan kesejahteraan keluarga.
Kemudian, didalam penyelenggaraan program bantuan sosial harus mengandung prinsip, tepat harga, tepat kualitas, tepat sasaran dan tepat nilai yang harus dipegang oleh penyelenggara negara dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos).
Demikian disampaikan Kepala Dinsos Sumenep Moh Ihsan seminar bertajuk “pemutakhiran data Bantuan sosial tanggung jawab siapa?” bersama para mahasiswa peduli sosial di Sumenep, Minggu (15/3/2020).
“Badan pusat statistik daerah akan melakukan verivikasi atau tim survei faktual terkait untuk mengukur ketepatan data agara penerima (PKM) manfaat betul-betul yang membutuhkan, dan Dinsos ketika memberi bantuan sumber datanya adalah badan pusat statistik (BPS),”katanya
Ihsan mengatakan, penanggung jawab pemutakhiran data Bansos adalah tanggung jawab bersama antara Dinas sosial, pemerintah kecamatan, Kepala Desa beserta perangkatnya, pendamping PKH, Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan masyarakat.
“Semua pihak harus bekerja sama terkait pemutakhiran data bansos supaya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan saya minta msyarakat termasuk mahasiswa ikut mengawasi,” ujarnya
Ihsan juga menyampaikan bahwa program BPNT yang masih tersendat akan segera didistribusikan kepada masyarakat. “Untuk 31.000 yang belum didistribusikan, bulan april sudah akan diterima masyarakat,” katanya.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Hafid