Empat Bacabup Tuban Berebut Rekomendasi Partai Gerindra

TUBAN (Jurnaljatim.com) – Empat nama bakal calon bupati (Bacabup) Tuban telah di kirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mendapat tiket didalam .

“Saat ini ada empat nama yang telah diajukan ke DPP,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Tuban, usai menghadiri pelantikan pengurus cabang Perempuan Raya (PIRA) Tuban, dilaksanakan dikantor Gerindra setempat, Minggu, (23/2/2020).

Dia menjelaskan, sebelum diajukan, empat Bacabup itu telah menjalani beberapa penilaian termasuk bersedia mengikuti tahapan sapa masyarakat yang digelar pengurus DPC Gerindra Tuban. Di antaranya, ada Eko Wahyudi Ketua Arus Bawah Jokowi Tuban.

Kemudian ada sosok Ketua Jatim. Ia sama pengurus Gerindra Tuban diberikan penghargaan sebagai tokoh muda inspiratif 2020.

Setelah itu ada dua kandidat yang belum melaksanakan program sapa masyarakat bersama kader Gerindra lantaran masih menunggu penjadwalan. Yakni ada Gus Fredy putra mahkota Bupati Tuban, dan Setiajit Kepala ESDM Pemprov Jatim.

Tuban ini, tugas kami melakukan penjaringan dan saat ini tahapan sapa masyarakat. Rekom kewenangan DPP,” ujar Tri Astuti.

Sebelumnya, ada sepuluh Bacabup dan Bacawabup Tuban yang telah lolos administrasi dalam penjaringan lewat partai berlambang kepala burung Garuda itu. Setelah itu, ada empat kandidat yang menjadi prioritas usai dilakukan beberapa penilaian.

“Sepuluh kita ajukan, tetapi setelah ada penilaian-penilaian dan tindak lanjut. Ternyata ada empat nama yang menjadi prioritas dan diajukan ke DPP,” jelas perempuan yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV Tuban.

Lebih lanjut, politisi dia menegaskan sampai saat ini surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra belum turun. Diperkirakan surat mandat atau rekomendasi akan turun pada Bulan Maret 2020.

“Sampai hari ini belum turun, Insyaallah, Maret sudah keluar,” ujarnya.

Sebatas diketahui, Partai Gerindra memiliki 5 kursi dewan dari total 50 kursi . Sehingga untuk bisa mengusung pasangan calon, maka Gerindra membutuhkan rekan koalisi. Sebab, untuk bisa mengusung pasangan calon, atau koalisi partai minimal membutuhkan 10 kursi dewan atau 20 persen dari total kursi DPRD Tuban.


Editor: Hafid