Penjelasan KPU Sumenep Atas Polemik Perekrutaan Anggota PPK

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Hasil seleksi tes wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Sumenep tahun 2020 telah diumumkan pada 15 Februari 2020 lalu. KPU Sumenep memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan yang beralaku.

Dari 10 orang yang mengikuti tes wawancara, calon anggota PPK yang menempati ranking 1-5 yang akan terpilih. Sedangkan ranking 6-10 merupakan pengganti antar waktu (PAW).

Ketua KPU Sumenep A. Warits, mengatakan, terkait lolosnya salah satu anggota PPK di Kecamatan Masalembu yang pernah dilaporkan Ke DKPP dugaan pelanggaran pada Pileg dan pilpres yang lalu, sudah tidak ada permasalahan.

“Bahwa KPU telah bekerja sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada. Sebab salah satu anggota PPK Kecamatan Masalembu yang dipermasalahkan dan saat ini sudah masuk 5 besar sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, baik dari sisi hukum maupun dari segi etika,” katanya.

Ia memaparkan, bahwa yang bermasalah saat Pileg dan Pilpres lalu bukan anggota PPK melaikan KPPS 3 di desa Masalima. Dan saat itu sudah ada keputusan dari DKPP bahwa PPK tidak terlibat dalam pelanggaran.

“Yang bermasalah saat Pileg dan Pilpres 2019 adalah KPPS 3 di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Atas masalah tersebut, KPU telah memberi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap kepada KPPS,” ucapnya.

Menurut Warits, anggota PPK yang saat ini dipersoalkan inisial DS. Kala itu, DS tidak membidangi masalah teknis, melainkan sebagai ketua PPK Pemilu 2019. Artinya, kata Warits, PPK saat itu tidak terlibat secara langsung karena pelakunya KPPS.

“Dari sisi hukum, DS tidak bersalah dalam masalah yang menyebabkan PSU di TPS 3 Desa Masalima. Semua itu diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang menyatakan bahwa semua teradu sebanyak 3 orang tidak bersalah, termasuk DS yang saat ini lolos menjadi anggota PPK,” tegasnya.

Akedimisi Hukum, Herman Felani S.H, M.Hum menjelaskan dalam proses hukum sampai putusan terlapor tidak terbukti maka secara tidak langsung semua dugaan yang dikenai gugur demi hukum dan terlapor berhak mendapatkan pemulihan nama baik dari pihak berwajib.

“Kalau tidak terbukti tidak bisa dinyatkan bersalah dan nama baiknya harus dipulihkan tidak bisa di streotipe kan sebagai orang yang melanggar moral dan etika,” katanya.


Kontri : Khairullah Thofu

Editor: Hafid