KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan dua wanita lansia (lanjut usia) yang meminta bantuan dan sumbangan dengan modus menggunakan kotak amal sebuah yayasan.
Dua nenek-nenek tersebut berinisial Su (65) asal Desa Bagol, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dan Se (64), warga dusun Nglaban, RT 02 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Keduanya diamankan ketika berada di sekitar GOR Jayabaya, Kota Kediri. Keberadaan pengemis itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
“Mereka meminta-minta dengan membawa kotak yayasan amal dengan bertuliskan bantuan seiklasnya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, dihubungi Jurnaljatim.com, Rabu (29/1/2020) pagi.
Saat berada di Mako Satpol PP, kedua perempuan berjilbab itu mengaku, kotak amal yang dibawa tersebut hanya sebagai kedok untuk menarik empati orang. Hasil dari ‘pekerjaanya’ meminta-minta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya, hasil dari meminta-minta untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kepentingan yayasan seperti apa yang tertulis di Kota Amal,” terang Nur Khamid
Setelah dilakukan pendataan, petugas Satpol PP memberikan pengarahan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain. Keduanya, kemudiam membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, kedua lansia itu kita pulangkan ke rumahnya masing-masing,” tutup Nur Khamid.
Editor: Hafid