Buruh di Surabaya Kecewa, Vonis CV Morodadi Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

SURABAYA (.com) – Ratusan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) SPSI, , datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuna Nomor 16, Sawahan, Selasa (26/11/2019).

Kedatangannya untuk mengawal jalannya pelanggaran Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dengan CV Morodadi. Namun, mereka kecewa atas putusan sidang, karena merasa tidak sesuai dengan .

Dalam sidang, Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Yuliser memvonis CV Morodadi dengan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider satu bulan penjara. Atas putusan sidang tersebut para buruh menganggap terlalu ringan dari yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan.

“Saya selaku Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, yang notabene ingin menegakkan ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Khususnya aparatur negara penegak hukum melalui putusan pengadilan sangat mengecewakan,” ujar Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, Selasa (26/11/2019).

Menurut Dendy, Hakim PN Surabaya seharusnya menjatuhkan hukuman kepada CV Morodadi, sesuai yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Yakni, denda paling sedikit Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun.

“Tapi ternyata putusan sidang hanya Rp 100 juta saja. Ini persoalan yang sangat menyedihkan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, para buruh pun menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya. Namun kata Dendy, sebelum secara resmi melakukan banding, pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian bersama Pengawas.

“Iya kita akan banding setelah dilakukan kajian bersama Jaksa Pengawas,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama salah seorang koordinator aksi, Namin, mengatakan, Didalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pengusaha yang membayar upah dibawah UMR bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

“Kami merasa kecewa, Putusan sidang hanya dikenakan denda 100 juta (rupiah) dengan subsider satu bulan penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CV Morodadi adalah sebuah produsen velg yang berada di Wetan, Surabaya. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan membayar upah dibawah UMR.

Atas pelanggaran tersebut para buruh akhirnya menggugat CV Morodadi, dan menyeret sang pemiliknya ke meja hijau.


Editor: Hafid