SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Ribuan barang tegahan dari hasil sitaan maupun barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, secara langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai Juanda Sidoarjo.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, diantaranya, barang elektronik sebanyak 214 buah, part kendaraan sebanyak 134 buah, air shoftgun dan senjata tajam lainnya sebanyak 236 buah.
Selain itu, masih ada sex toys berbagai macam dan bentuk sebanyak 550 buah, rokok ilegal sebanyak 595 ribu batang, serta kayu, miras, pakaian, kosmetik dan pita cukai 5 rim serta beberapa pak proyektil.
“Untuk pemusnahan barang tersebut, perlu ijin dari kementerian dan instansi terkait,” terang Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto saat pemusnahan, Rabu (11/9/2019).
Menurut Budi, barang-barang tersebut diperoleh sejak tahun 2018 hingga 2019, yang mana barang itu sebagian ada pemiliknya. Namun, tidak diurus hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas semua itu, maka barang tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara. Masih kata Budi, apabila ada barang yang memiliki nilai jual, maka akan dilelang sesuai aturan yang ada.
“Sesuai ketentuan, barang tersebut dapat dilelang dan atau kembali ke negara,” paparnya.
Pemusnahan barang tersebut, dengan cara di potong dan dilebur kemudian di bakar. Seperti proyektil, kata Budi, dilebur terlebih dulu hingga fungsi utamanya hilang.
“Sedangkan untuk senjata tajam dan air shoftgun, kita potong-potong lalu kita lebur,” imbuhnya.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan, semua barang yang dimusnahkan ini di dapat dari Bandara Internasional Juanda. Baik melalui kantor pos maupun penumpang dan kargo.
Selain dimusnahkan di halaman kantor bea cukai, sisa barang ini juga di kirim dan dimusnahkan di wilayah desa Kwangsan Sedati Sidoarjo.
“Disana nantinya akan dibakar, kemudian di pendam ke dalam tanah,” pungkasnya.
Editor: Hafid