SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Tri Susanti alias Mak Susi memenuhi pemanggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, lantaran sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian atas kasus Rasisme yang terjadi di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Kota Surabaya, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Mak Susi mengatakan kedatanganya ke Polda Jatim untuk memenuhi surat panggilan penyidik yang telah dilayangkan Polda Jatim pada hari Jumat, 23 Agustus 2019, lusa kemarin.
“Hari ini hendak dimintai keterangan,” singkatnya, Senin (26/8/2019).
Mak susi yang juga sebagai politikus Partai Gerindra datang ke Polda Jatim dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Sahid.
Sahid menambahkan, kedatangan kliennya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Bukan mewakili organisasi. Melainkan, atas nama perseorangan.
“Secara panggilan, dia panggilan individu, bukan atas nama ormas. Nanti setelah pemeriksaan, apa yang diminta akan kita siapkan,” imbuh Sahid.
Lebih lanjut disampaikan Sahid, bahwa Mak Susi diperiksa terkait pasal 28 undang-undang ITE tentang ujaran kebencian.
“Kalau sesuai surat panggilan pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar ujaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan,” tutupnya.
Editor: Hafid