Mesum di Kos, Warga Nganjuk Digiring Satpol PP Kota Kediri

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua pasangan bukan suami istri dan yang tidak bisa menunjukkan identitasnya digiring petugas ke Mako . Mereka terjaring razia cipkon di sejumlah tempat kos yang diduga belum mempunyai ijin resmi, Senin (12/8/2019) malam.

“Kami rutin melakukan razia Cipkon. Sasaran kali ini , dan kita amankan dua pasangan bukan suami istri serta remaja yang tidak membawa identitas,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri kepada Jurnaljatim.com, Selasa (13/8/2019) pagi.

Berdasarkan data, mereka yang diamankan yakni, pasangan AM (35), Pria, Kelurahan Ngampel Gg 3 RT 09 RW 01, Mojoroto, Kediri, dan GW (24), perempuan, asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, .

Pasangan tersebut diamankan di kos yang berada di RT 06 RW 02, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

FOTO: Petugas Satpol PP melakukan pendataan. (Ist)

Kemudian, pasangan MAB (22), pria, alamat Desa Ngrombot, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, bersama kekasihnya EF (20), perempuan, warga Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, . Keduanya ketahuan sedang berduaan di kos yang berada di kelurahan Bangsal, RT 04/RW 02, Kota Kediri.

Sementara itu, remaja laki-laki yang turut digiring petugas karena tidak bisa menunjukkan identitasnya, ialah LN (20) dan HPW (19). Keduanya merupakan m warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Nur Khamid mengatakan, selain dilakukan pendataan, mereka yang diamankan juga diberikan pembinaan serta pengarahan. Selain itu, juga membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk pasangan bukan suami istri, kami panggil keluarganya masing-masing, yang selanjutnya dilakukan penyerahan,” tandasnya.

Ditambahkan dia, razia cipkon dilakukan karena maraknya kos-kosan yang digunakan sebagai tempat atau perbuatan asusila. Beberapa kali, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri yang berada didalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup dan lampu mati.

“Kami juga memanggil pemilik kos yang tempatnya didugan digunakan tempat asusila. Pemanggilan untuk diminta keterangannya, Apabila ada unsur pelanggaran dan pembiaran dan indikasi tindak asusila akan ditutup usaha kosnya,” pungkas Kabid Trantibum.


Editor: Hafid