Paripurna, DPRD Jombang Setujui P-APBD Tahun 2019

JOMBANG ( Jurnaljatim.com) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang tentang penyampaian pemandangan akhir DPRD kabupaten Jombang perihal perubahan anggaran pendapatan dan daerah ( P- APBD) tahun 2019 dan tiga partisipatif kabupaten Jombang tahun 2019.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jombang menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019, yang dipercepat dari jadwal pada umumnya di bulan September, Selasa (6/8/2019) siang.

“Memutuskan, menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan Peraturan Jombang tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono saat membacakan putusan di hadapan Bupati Jombang dan anggota dewan.

Besaran P-APBD TA 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 488 miliar, yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa, dan juga untuk memenuhi belanja daerah lainnya.

“Tidak ada yang dominan. Ini hanya meneruskan belanja yang memang harus total belanja yang harusnya terselesaikan tapi karena kemarin tidak tertampung maka ini diajukan,” ujar Joko.

Dikatakan Joko, pembahasan Raperda P-APBD TA 2019 ini memang dilakukan percepatan. Hal tersebut mengingat bahwa masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 akan berakhir pada bulan Agustus ini.

Sehingga, lanjutnya, percepatan pembahasan P-APBD 2019 dinilai perlu untuk segera diputuskan karena berkaitan dengan evaluasi juga.

“Normalnya itu sebetulnya belum waktunya PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) itu, biasa bulan ini baru pengajuan dan bulan 9 (September, red) baru pembahasan. Karena ini terbentur tanggal 21 sudah harus DRPD baru, sehingga kalau kita hitung mundur dari 2 minggu, keputusannya harus hari ini,” kata Joko menjelaskan.

Menurut Joko, pembahasan P-APBD 2019 ini tidak bisa dilakukan penundaan atau dilakukan oleh anggota DPRD baru. Karena untuk pembahasan P-APBD 2019 harus dilakukan oleh dewan yang menjabat di periode tersebut.

“PAK ini kalau kita tinda tidak mungkin, karena kalau sudah lepas tanggal ini sudah otomatis hangus, otomatis menunggu 2020. Sehingga kaitannya tambahan belanja-belanja berkaitan dengan pemilihan kepala desa harus tertangani di DPRD sekarang untuk di-PAK-kan supaya bisa menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang sudah diprogramkan Bupati,” paparnya.

Selain Raperda P-APBD TA 2019, DPRD Kabupaten Jombang juga memutuskan 3 Raperda partisipatif. Diantaranya adalah Raperda Penyertaan Modal Jombang, Raperda Pengelolaan Sampah, dan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bupati Jombang, Hj Wahab mengapresiasi dan menyambut positif atas keputusan tersebut. Menurutnya, pandangan sesuai dengan apa yang ingin di kerjakan di tahun anggaran 2019.

“Kami berharap, sinergi serta dukungan dari Dewan kepada Kabupaten jombang bisa terus semakin kuat, guna merealisasikan di sisa masa tahun anggaran 2019,” kata Mundjidah.


Editor: Hafid