Pelaku Pengeroyokan Nikah di Aula Polsek

Jember, .com
Keseriusan dan kecintaan Jamik (23) warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, untuk menikahi pujaan hatinya Dwi Ratnasari terwujud. Meski terjerat kasus pengeroyokan, Jamik tetap menikahi Dwi di Aula Mapolsek Umbulsari.
Tangis haru pernikahan yang baru pertama kali digelar di Mapolsek tersebut. Jamik dengan lantang mengucapkan Ijab Qobul dihadapan . Memberikan maskawin berupa sebesar Rp 100 ribu dan seperangkat alat shalat. kedua mempelai menangis haru setelah pernikahan itu diresmikan dan disahkan oleh petugas KUA (Kantor Urusan ).
Jamik, mengaku sangat senang dan bahagia akhirnya bisa dengan wanita yang ia impikan itu. Dirinya tidak bisa mengucapkan banyak kata kata karena masih grogi. “Berharap agar kasus inj cepat selesai dan bisa kembali ke rumah bersama istrinya,” ucapnya mengutip pojokpitu, Senin (4/9/2017).
Kapolsek Umbulsari, AKP Huda mengatakan, Jamik merupakan kasus pengeroyokan yang ditangkap beberapa minggu lalu. Pada pernikahan itu, petugas tidak membatasi hak warga negara untuk menikah, walaupun yang bersangkutan sedang dalam proses hukum.
“Pelaku diancam dengan pasal 170, hukum maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar