4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja di Kontrakan Jombang, Ini Identitas dan Perannya

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menetapkan 4 tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan, Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/12/2025).

Identitas mereka Yakni Yulius (35) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang berdomisili di Kecamatan Gudo; Rama (43) asal Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk tinggal di kontrakan Mojongapit.

Kemudian pasangan suami istri (Pasutri) Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (58) warga Bantul Yogyakarta dan Ike Dewi Sartika (40) asal Buduran, Sidoarjo tinggal di Candimulyo, Jombang.

“Dalam kasus ini, peran mereka berbeda beda, dan otaknya adalah Petrus yang merupakan residivis sudah lima kali ini di penjara,” kata Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Dia menjelaskan, Yulius sebagai pekerja. Selain menerima biji ganja atas permintaan Rama, dia juga dijanjikan upah Rp500 ribu dan mendapatkan upah setiap bulannya Rp2,5 juta dari membantu menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja milik Petrus di kontrakan Rama.

Lalu Rama selain mendapat upah dari menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja di kontrakannya setiap bulannya sebesar Rp3-Rp5,5 juta dari Petrus, juga ikut menanam ganja di luar rumah, tepatnya di dekat kamar mandi.

Kemudian petrus adalah pemilik modal atau yang membiayai semua aktivitas menanam ganja tersebut, mulai dari awal sampai sekarang.

“Mulai dari kontrak rumah, peralat peralatan dan biji ganja serta upah kepada Yulius dan Rama,” kata Bowo menjelaskan.

Sementara Ike yang berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan atau alat alat penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jombang. Polisi kemudian menangkap Yulius di daerah Cukir Kecamatan Diwek.

Selanjut, dikembangkan dengan penangkapan dan penggerebekan Rama di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, pada Senin, 15 Des 2025 sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 156 pohon ganja yang ditanam pada polibek di dalam rumah serta berada di pekarangan belakang rumah.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian membekuk pasutri Petrus dan Ike di rumah kontrakan mereka dengan barang bukti ganja kering sebanyak 32,67 gram.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong.