Jombang, Jurnal Jatim – Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi empat rumah sakit swasta. Yaitu RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, RS Al Aziz Tembelang, RS Nahdlatul Ulama, dan RS Kristen Mojowarno.
SLF tersebut diberikan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan SNI. Meliputi struktur, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, sanitasi, serta keselamatan kerja.
Proses verifikasi dilakukan bersama tim profesi ahli Universitas Brawijaya dan tim teknis Dinas PUPR Jombang melalui paparan teknis dan tinjauan lapangan. “SLF bukan hanya administrasi, tapi jaminan bangunan aman dan laik digunakan masyarakat,’’ kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, Senin (17/11/2025).
Pihak manajemen rumah sakit menyambut baik proses tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi teknis dari tim.
Tidak hanya itu, Dinas PUPR Jombang juga meluncurkan SIPPP Jakon (Sistem pengukuran performa penyedia jasa konstruksi). Yakni sebuah fitur penilaian digital bagi penyedia jasa konstruksi. Sistem tersebut memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai kinerja kontraktor secara transparan.
’’Penilaian terekam dalam sistem dan jadi acuan objektif bagi masyarakat serta penyedia jasa,’’ kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto.
SIPPP Jakon diperkenalkan dalam sosialisasi yang diikuti ratusan penyedia jasa dan PPK se-Jombang, serta enam asosiasi konstruksi. Penyedia jasa juga wajib melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dimulai. Ini untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
”Pembayaran BPJS harus di awal, bukan di tengah atau akhir proyek,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Jombang Joko Murcoyo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






