Jombang, Jurnal Jatim – Salah satu warung di Menganto Mojowarno Jombang, kedapatan petugas Satpol PP diduga menjual minuman beralkohol atau minol berbagai merek, di antaranya arak.
Awalnya, petugas Satpol PP melaksanakan operasi simpatik dengan sasaran warung-warung di wilayah Jogoroto dan Mojowarno yang disinyalir menjual minuman keras (miras).
Saat di salah satu warung, sejumlah petugas mencium bau menyengat khas Minol dari beberapa orang di sana.
“Jadi ketika tim mendekat, tercium bau menyengat khas minuman beralkohol,” kata Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, Kamis (6/11/2025).
Namun, mereka membantah mengonsumsi miras, termasuk pemilik warung yang tidak mengakui menjual minuman memabukkan. Perdebatan antara petugas dan pemilik pun terjadi.
Hingga, dilakukan penggeledahan dalam dan sekitar warung. Alhasil, ditemukan minuman haram, yang disembunyikan di suatu tempat ditutupi banner bekas untuk mengelabuhi petugas.
“Setelah kami telusuri, ternyata benar. Warung itu kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi itu kami mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak,” katanya.
Selain menyita puluhan miras, petugas juga membawa pemilik warung serta beberapa orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol Jombang di Jl Kusuma Bangsa, Desa Pulo Lor.
Apabila terbukti melanggar, dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.
Purwanto menambahkan, razia peredaran miras yang digelarnya tidak hanya satu titik. Tapi, warung-warung di wilayah kecamatan Jogoroto dan Mojowarno, namun hanya satu warung yang diketahui menjual miras.
“Kami pastikan akan terus menggencarkan operasi seperti ini guna menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif,” tegas Purwanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.






