Kediri, Jurnal Jatim – Dua pria warga negara asal Tiongkok dideportasi dari Kediri usai menjalani proses hukuman bersalah karena melanggar aturan keimigrasian.
Yakni tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka adalah WQ dan WX, yang diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan keduanya termasuk daftar pelanggaran yang diungkap dalam Operasi Wirawaspada 2025.
“Dua WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” kata Antonius, Sabtu (11/10/2025).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Senin, 29 September 2025 lalu, Ketua Majelis Hakim Khairul, menyatakan kedua WNA itu bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat.
Sementara Pasal 116 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar kewajiban tersebut, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Berdasarkan putusan pengadilan, kedua TKA restoran di Kediri dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah menjalani vonis itu, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Pemulangan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Petugas Imigrasi Kediri juga turut mengawal hingga gerbang keberangkatan internasional.
“Kantor Imigrasi Kediri memiliki tanggung jawab untuk memastikan hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang boleh beraktivitas di wilayah kerja kami. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh WNA untuk mematuhi hukum keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com