Jaksa Kediri Tanam Jagung di Lahan Rampasan Negara, Ini Tujuannya

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menanam jagung di sebuah lahan rampasan negara, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penanaman itu sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 dan menjadi implementasi nyata program “Jaksa Mandiri Pangan”, sebuah inisiatif yang memanfaatkan aset negara hasil rampasan untuk kepentingan publik, khususnya dalam bidang pangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan tanam jagung dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 800 meter persegi, dengan benih jagung yang ditanam sebanyak 2 kilogram.

“Kami juga memberikan tambahan bantuan 3 kilogram benih jagung dan 20 karung pupuk kompos kepada Kelompok Tani Margo Mulyo Jambean,” kata Iwan.

Menurut Iwan, program itu merupakan implementasi dari amanat Pasal 30B huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

Tanam jagung tersebut juga selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, mengurangi ketergantungan impor,serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan produksi dalam negeri.

Tidak hanya menggandeng Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, kejaksaan juga bekerjasama dengan Pemerintah Desa Jambean dan Kelompok Tani Margo Mulyo, sebagai bentuk sinergi antarsektor dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

“Meski skalanya kecil, ini adalah langkah awal. Kami berharap ke depan bisa mengembangkan kegiatan serupa, termasuk budidaya padi, dengan berkolaborasi lebih luas bersama Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com