Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 17 Narapidana (Napi) Lapas Jombang bebas di hari ulang tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia. Mereka menghirup udara segar setelah dapat remisi umum dari lapas setempat.
Bupati Jombang, Warsubi simbolis penyerahan remisi kepada perwakilan narapidana usai upacara bendera di Alun-alun, pada 17 Agustus 2025.
Warsubi mengatakan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan ketaatan.
“Saya berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik. serta menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat nanti,” ujarnya.
Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha mengatakan bahwa pada momentum HUT ke-80 RI ini, sebanyak 538 narapidana memperoleh remisi dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi.
Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut 17 orang narapidana langsung bebas karena sisa masa pidananya habis setelah menerima remisi.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Jombang yang hadir langsung menyerahkan remisi. Kehadiran beliau memberi semangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri,” katanya.
Ulin menambahkan pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Remisi bukanlah hak otomatis, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik, menaati aturan, dan memperbaiki diri,” imbuhnya.
Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini untuk mendorong semangat perubahan positif bagi warga binaan Lapas Jombang dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.
Lewat pengurangan masa tahanan itu, para Napi mempunyai kesempatan untuk menjadi orang yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com