Bebas Bersyarat, 8 Napi Lapas Jombang Dipantau Bapas dan Wajib Lapor

Jombang, Jurnal Jatim – Sejumlah 8 orang napi (narapidana) Lapas Jombang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pada awal bulan lalu setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selama menjalani bebas bersyarat, mereka dipantau oleh Bapas dan wajib melaporkan perkembangan secara berkala.

Para napi diharapkan dapat memanfaatkan pembebasannya yang telah diperoleh sebaik mungkin dengan memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan masyarakat.

Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha mengatakan, PB diberikan setelah melalui proses penilaian tim asesor dan mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.

Selain memenuhi syarat administratif dan substantif, 8 napi yang telah menjalani masa pidananya itu juga menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti pembinaan di lingkungan Lapas Jombang.

“Kami telah memberikan pembinaan secara menyeluruh agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Ulin Nuha, Sabtu (7/6/2025).

Ia mengatakan program pembinaan tersebut antara lain mencakup pelatihan keterampilan kerja, pembinaan keagamaan, dan bimbingan kepribadian.

“Kami berharap mereka dapat menunjukkan perubahan menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menghadapi tantangan hidup,” katanya.

Diketahui, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat tidak perlu lagi menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara.

Mereka boleh pulang dengan catatan dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor secara berkala serya dilarang keras melanggar aturan maupun hukum.

LH, salah satu napi Lapas Jombang bersyukur bisa bebas dari jeruji besi melalui program pembebasan bersyarat. Ia pun berkomitmen untuk memulai hidup baru yang lebih baik.

“Terima kasih kepada semua petugas Lapas yang telah membimbing dan memberi saya kesempatan kedua,” kata LH.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat, berkelakuan baik serta tidak melanggar selama berada di penjara. Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi angka residivisme serta membantu integrasi sosial mantan napi di masyarakat.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com