Sidoarjo, Jurnal Jatim – Mahkamah Desa, atau yang dikenal village court atau desa court disosialisasikan di berbagai desa di wilayah Jawa Timur. Seperti kali ini di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025).
Sosialisasi Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia) kerja sama dengan Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) ini bertujuan untk memberikan pemahaman hukum kepada seluruh perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
Dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Camat Taman, Kapolsek Taman, Kepala Desa Kedungturi, serta Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe dan Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy.
Camat Taman, Ari Wibowo menyampaikan bahwa kecamatan telah ditarget pemerintah pusat untuk mengembangkan Koperasi Merah Putih, salah satunya dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
“Kami mengajak para lurah untuk bersinergi dengan berbagai pihak termasuk Peradin, sebab pentingnya pemahaman hukum dalam pemerintahan desa,” kata Ari dalam acara di Balai Desa Kedungturi dengan tema merawat kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan itu.
Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy menegaskan komitmen Peradin untuk memberikan edukasi hukum kepada seluruh perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
“Demi menghindari permasalahan hukum, Peradin siap memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Mahkamah Desa, termasuk pemahaman atas makna dan fungsinya,” tegas Belly.
Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe menambahkan bahwa Mahkamah Desa merupakan ruang konsultasi hukum di tingkat desa yang memiliki kedudukan setara pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Mari kita ngaji hukum bersama. Mahkamah Desa adalah tempat masyarakat desa bisa berkonsultasi dan menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai koridor undang-undang,” imbuhnya.
Ia juga berharap agar sinergi antara Peradin dan pemerintah desa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan perangkat desa.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com