Surabaya, Jurnal Jatim – Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.
Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.
Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.
“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4).
Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.
“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.
“Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum,” imbuhnya.
Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil. Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda.
Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY – 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 – 27 Februari 2025
“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yaysan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujarnya sembari tertawa.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com