Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai merek dari operasi di sejumlah lokasi, dan pencegatan mobil pikap membawa ribuan botol arak dari Bali.
Pencegatan atau pengadangan itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba di wilayah Mancilan, Mojoagung, Jombang, baru-baru ini.
Informasi yang didapat JurnalJatim.com, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya kendaraan pikap yang mengangkut arak dari bali hendak dikirim ke Jombang, Nganjuk, Salatiga dan Yogyakarta.
Kendaraan bernopol L 8039 BG tersebut akan melewati jalur bawah dari Surabaya. Dari laporan itu, polisi meluncur menuju daerah Mancilan, Mojoagung.
Di sana, polisi menunggu di pinggir jalan bermaksud untuk mengadang. Tak lama berselang, mobil yang ciri-cirinya seperti dilaporkan melintas. Polisi pun mencegatnya.
Meski sempat membantah, sopir saat itu tak berkutik setelah petugas menemukan 12 karton miras arak bali di bawah tumpukan karung berisi kain, ditutupi terpal hijau.
Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Jombang beserta kendaraan dan muatan miras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menumpas peredaran miras di kota santri ini,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (18/2/2025).
Ardi mengungkapkan bahwa dalam operasi pemberantasan miras ilegal selama kurun waktu lima hari telah menyita 2.600 botol miras dengan 4 orang pelaku.
Yakni MS (29) warga Kecamatan Jogoroto, FTR (36) warga Kecamatan Perak, HR (27) warga Tamanan, Tulungagung dan MRWP (23) warga Surabaya.
“Kami tegaskan, peredaran miras di Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras,” tegasnya.
Dikatakan Ardi bahwa pemberantasan miras tidak hanya masalah agama, tapi miras dapat memengaruhi aksi kekerasan serta kejahatan lainnya.
Sebagaimana belakangan terkahir, kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan di Jombang diawali dari pelaku mengonsumsi miras.
Ardi memastikan operasi miras bakal diperketat untuk menjamin lingkungan di masyarakat menjadi aman dan kondusif.
“Miras ini menjadi sumber atau faktor utama dari segala kejahatan yang bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana. Karena sebelum melakukan aksi kejahatan, rata-rata pasti mengonsumsi miras dan mabuk,” tandaanya.
Pemberantasan miras merupakan bentuk komitmen Polres Jombang bersama instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com