Kediri, Jurnal Jatim – Seorang pelaku pencurian motor dengan pura-pura minta diantar ke tempat saudaranya di Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pelaku berinisial BK (35) berasal dari Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Fathur Rozikin mengungkapkan, pelaku melakukan aksi kejahatannya terhadap korban MRN (30) di pinggir jalan Desa Titik Kecamatan Semen, pada Senin (11/3/2024).
“Jadi kronologinya tersangka datang ke rumah korban minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudaranya untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka,” katanya Jum’at (24/1/2025).
Korban pun percaya begitu saja. Setelah di antar dan sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah.
Nah, ketika korban berjalan ke dalam rumah itu, tak lama kemudian tersangka mengambil kunci motor yang ditaruh di dashboard. Setelah itu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban.
Mengetahui motor honda beat nopol AG 2894 AAV dibawa kabur, seketika korban lari meminta tolong warga. Namun, upaya itu gagal hingga korban kehilangan jejak.
“Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp9.000.000 dan korban melaporkan ke polisi,” katanya.
Dari laporan itu, kata Fathur, anggota Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap,” tegasnya.
Fathur juga menegaskan tersangka dijerat Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com