Madiun, Jurnal Jatim – KAI Daop 7 Madiun mencatat lonjakan signifikan pada volume penumpang yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun menjelang pergantian tahun.
Berdasarkan data pada Jumat (27/12/2024), dari 27 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 sebanyak 32.880 pelanggan telah memesan tiket dan menyisakan 2.835 tempat duduk dari KA Bangunkarta, KA Singasari, KA Brantas, dan KA Brantas Tambahan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan bagi masyarakat yang berencana bepergian untuk liburan Tahun Baru, tiket kereta api seperti Brantas, Singasari, dan Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasarsenen PP masih tersedia dalam jumlah terbatas.
“Toket kereta api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong sudah habis hingga 6 Januari 2025,” ujar Kuswardojo dalam keterangannya Jumat (27/12/2024).
Pantauan pemesanan tiket kereta api (KA) keberangkatan Daop 7 pada 19 Desember – 5 Januari 2025, telah terjual 76.742 tiket, yang merupakan 127 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 60.552 tiket.
Data itu akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode itu adalah Jakarata, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan nataru ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali,” katanya.
Kuswardojo mengingatkan kepada pelanggan mengenai ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.
Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ujarnya.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Untuk barang yang melebihi ketentuan, disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik,” katanya.
Sementara, kata Kuswardojo, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.