Jombang, Jurnal Jatim – Komisi C DPRD Jombang menyebut pekerjaan di SMPN 6 kurang maksimal. Itu setelah sidak lanjutan Kamis (21/11/2024), usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang menyoroti molornya pekerjaan fisik berupa rehab pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai hampir 1 miliar rupiah di SMPN 6.
Hasil sidak pada Kamis 6 November itu dilanjutkan hearing 11 November dengan menghadirkan sejumlah pihak. Sesuai kontrak seharusnya pekerjaan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ruang kelas selesai tanggal 28 Oktober.
Mengacu kontrak pekerjaan di satuan pendidikan yang berada di Desa Dapur Kejambon senilai Rp934.523.091, Sementara rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa dengan konsultan pengawas PT. Lamda Utama Konsult.
Masa pelaksanaan selama 120 hari kerja, dan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024. Pelaksanaan pekerjaan sendiri dimulai pada 1 Juli 2024 silam.
“Sesuai hasil hearing kemarin, kami memberikan toleransi agar ada penambahan waktu untuk penyelesaian. Ya memang sudah selesai, namun kami melihat masih ada beberapa bagian yang harus diperbaiki,” kata Wakil Ketua Komisi C, Samsul Huda, kepada wartawan
Diakui olehnya, ketika hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang. Rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan di SMPN 6.
“Rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan karena berdalih tinggal proses finishing. Namun begitu kami melihat lokasi, jujur sedikit kecewa lantaran hasilnya kurang maksimal,” ujarnya.
Di beberapa bagian yang nampak, lanjut Wakil Ketua Komisi C, hasil pekerjaan malah tampak kurang maksimal. Huda menilai, jika itu disebabkan oleh proses kejar tayang.
“Proses finishing memang sudah selesai, cuma dalam pengerjaannya kurang maksimal. Jadi harus dibenahi lagi, karena memang kurang memenuhi syarat,” pungkas Huda.
Ketua Komisi C DPRD Jombang, Zahrul Jihad memastikan jika tambahan waktu diberikan kepada rekanan sebanyak 4 hari kerja. Dan sidak lanjutan ini, untuk melihat pemenuhan kesepakatan saat hearing kemarin.
“Sesuai tupoksi kami dan kesepakatan saat hearing kemarin, hari ini kami melihat kembali hasil pekerjaan. Hasilnya kami menilai kualitasnya tidak layak untuk diserahkan,” katanya.
Diakuinya, tambahan waktu 4 terbukti tidak dimanfaatkan oleh rekanan. Terbukti, di beberapa bagian justru harus dilakukan pembenahan.
“Tambahan waktu memang 4 hari, dan itu tidak dapat ditawar. Nyatanya hasilnya seperti ini, padahal sudah diberikan keleluasaan dan sudah dilaporkan jika pekerjaan telah rampung,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.