Kediri, Jurnal Jatim – Bawaslu Kota Kediri telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pungut hitung pemilihan 2024, Rabu (20/11/2024).
Pemetaan tersebut untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Hasilnya, terdapat 25 Indikator TPS rawan, 2 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi dan 18 indikator tidak terjadi. Namun tetap perlu diantisipasi,” kata Divisi koordinator pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Kota Kediri, Hartono.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 46 kelurahan di 3 Kecamatan yang ada di Kota Kediri. Pengambilan data TPS rawan dilakukan 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut, pertama penggunaan hak pilih. Di antaranya DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dan/atau Riwayat PSU/PSSU
Kedua keamanan. Seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan Kelima netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
Lalu keenam adalah logistik, terkait riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan juga keterlambatan). Kemudian ketujuh, lokasi TPS di antaranya sulit dijangkau; rawan konflik; rawan bencana; dekat dengan lembaga pendidikan; pabrik pertambangan; dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Hasilnya, dua Indikator Potensi TPS rawan paling banyak terjadi di 113 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya.
Dari 113 terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 3 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, 64 terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan).
Ia mengatakan, 13 terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK). 32 terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Dua Indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, 1 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tím kampanye pasangan calon, 4 TPS di lokasi khusus,18 Indikator potensi TPS rawan yang tidak terjadi namun tetap perlu di antisipasi.
Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara, terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Juga terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS, Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
Kemudian, memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pernungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
“TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca, TPS didirikan di wilayah rawan konflik, TPS didirikan di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, gempa, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS di dekat wilayah kerja, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.