Emak-emak Bobol Rumah Warga Jombang saat Salat Magrib, Bawa Kabur Perhiasan dan Motor

Jombang, Jurnal Jatim – Seorang emak-emak inisial AM (35) nekat membobol warga Dusun Kawur, Desa Keras, Diwek, Kabupaten Jombang, .

Akibatnya, perempuan warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang tersebut kini mendekam di dalam tahanan.

Aparat kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga merupakan pelaku pembobolan rumah milik petani bernama Sofyan H Abdurrohman di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang

Kapolsek Diwek Iptu Edy Widoyono, mengatakan  AM membobol rumah warga bernama Sofyan H Abdurrohman pada 24 Oktober.

“Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian saat rumah sedang sepi ditinggal semua penghuni salat Maghrib berjamaah di masjid,” kata Edy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Emak-emak ini berhasil membawa kabur barang-barang berharga yang kini diamankan polisi, di antaranya motor Honda Vario bernopol AG 68 EBO beserta , handphone (HP) dan uang tunai Rp6 juta tersisa Rp205 ribu.

Edy menjelaskan pelaku masuk rumah korban yang terkunci dengan cara membobol pintu gerbang samping yang saat itu hanya ditutup. AM mendorong pintu dengan keras sehingga merusak gagang slot pintu.

“Pelaku kemudian menuju kamar korban,” katanya.

Di kamar tersebut, pelaku mengambil kalung, gelang, liontin emas dan uang tunai Rp6 juta dan BPKB kendaraan motor yang berada di lemari. Selain itu juga mencuri HP di kamar istri korban serta membawa kabur motor yang berada di rumah belakang.

“Pelaku juga merusak camera CCTV yang ada di rumah korban. Tujuannya agar aksi pencuriannya tidak diketahui oleh korban,” tandasnya,

Peristiwa pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp37 juta itu baru diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kemudian melaporkan ke Diwek.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dapat kami amankan pada Kamis (/11/2024) sekitar jam 19.00 Wib di tempat kos Dusun Balongombo Desa Pundong Kecamatan Diwek. Tersangka mengakui perbuatannya,” tegas Kasidokkes Mojokerto ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.