Jombang, Jurnal Jatim – Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo menegaskan akan mengumpulkan kepala desa beserta terkait netralitas mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ASN maupun perangkat desa agar menjaga netralitas pada pilkada 27 November nanti.
“Imbauan sudah kita sampaikan pada saat apel kerja kepada seluruh ASN dan desa,” ungkap Teguh usai membuka Jombang Fest 2024 di Alun-alun, Senin (14/10/2024).
Imbauan tersebut tampaknya tak digubris. Pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi.
Kemudian tertuang pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
“Selesai Jombang Fest, kepala desa nanti kita kumpulkan lagi untuk kita tekankan (netralitas). Ya semua, semua yang memang tidak semestinya mendukung ya harus netral,” tegas Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri tersebut.
Sebelumnya terjadi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) pada pilkada Jombang. Yaitu Kades Plosogeneng, Bimo Rio yang diduga melakukan pelanggaran itu.
Kasusnya yang sempat ditangani Bawaslu (badan pengawas pemilu) itu kini berada di tangan Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo setelah penanganannya dilimpahkan.
“Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” kata ketua Bawaslu, David Budianto, (3/10/2024).
Ia menyebut surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.
“Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
“Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan itu, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar,” ucapnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.