Tak Main-main, Pemkab Jombang Tindak Tegas Pegawai Indisipliner, Wajib Patuhi Aturan!

Jombang, Jurnal  – Pemerintah Kabupaten () Jombang tak main-main dalam menindak atau melanggar disiplin kerja. Untuk itu seluruh pegawai aparatur sipil negara () agar mematuhui segala aturan yang berlaku.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran tentang tata kelola pemerintahan yang berintergritas dan patuh norma nomor 100.3.4.2/2580/415.10.3.1/2024, dikeluarkan pada 26 Juli 2024 dan ditandatangani Penjabat (Pj) .

Dalam edaran itu ada empat poin yang mengatur segala aktivitas ASN. Salah satu di antaranya terkait perbuatan indisipliner.

Endro Wahyudi, Kepala Dinas menegaskan jika ada ASN yang melanggar aturan, dipastikan akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi sesuai aturan.

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/norma yang dilakukan oleh aparatur di lingkup maupun aparatur di lingkup pemerintah desa maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Senin (28/10/2024).

Endro menyebut jika edaran itu dikeluarkan sebagai upaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.

Dari empat aturan yang ada, poin ke empat berbunyi tentang larangan perbuatan yang mengarah ke indisipliner.

“Menjadi suri teladan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan indisipliner yang dapat merendahkan martabat apratur,” katanya.

Sedangkan tiga hal yang wajib dipatuhi seluruh ASN, adalah, pertama mematuhi segala ketentuan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan aset maupun administrasi kepegawaian.

Kedua, melaksanakan sungguh-sungguh gerakan Jombang bersih dalam arti harifah yaitu senantiasa menjaga kebersihan masing-masing maupun kebersihan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu ke tiga, memedomi dan menjalani fungsi pengendalian internal dengan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran sehingga lebih efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

Endri menegaskan edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh karyawati Pemkab Jombang, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja dan penyimpangan, agar langsung melaporkannya ke Bupati Jombang melalui kanal aduan yang tersedia.

“Bisa online maupun datang langsung secara pribadi, tentunya dengan menunjukkan bukti,” tandas Endro.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.