KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

, Jurnal  – Kabupaten Kediri Jawa Timur resmi menetapkan dua dan Wakil Bupati peserta pemilihan kepala daerah () 2024, Minggu (22/9/2024).

Yakni pasangan Himawan Pramana dengan Dewi Mariya Ulfa, dan pasangan Deny Widyanarko dengan Mudawamah.

Dua pasangan Calon Bupati dan wakil itu ditetapkan setelah rapat pleno secara tertutup, dan menetapkan dua pasangan calon kepala daerah.

Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, dua pasangan tersebut akan melakukan pengambilan nomor urut pada tahapan berikutnya.

“Pengambilan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan nanti pada 23 September 2024, jam 19.00 bertempat di Bagawanta Bahari,” kaya Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim

Nanang Qosim mengatakan, KPU Kabupaten Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.

“Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Nanag Qosim, selama 60 hari, mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai tahapan.

Ditanya terkait surat cuti dari calon petahana, Nanang menegaskan jika KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.

“Surat cuti dan Dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat dari cutinya petahana,” tutupnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.