Terdakwa Penggelapan Uang BTI Indo Tekno Divonis Ringan, Pengacara: Kami Kecewa

, Jurnal Jatim – Dianggap terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp1,5 miliar, mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam di Surabaya, Rabu (21/08).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada penuntut umum. Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, PT BTI Indo Tekno selaku pelapor. Sebab, vonis tersebut dianggap terlalu ringan.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI INDO TEKNO, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI INDO TEKNO. Sebab, terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI INDO TEKNO dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari Direktur BTI INDO TEKNO. Dia seolah-olah membuat kode internet banking , sehingga bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih Rp1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI INDO TEKNO,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.