Si Jalih Maskot Pilkada Jatim 2024 Keliling di Kota Tua Surabaya, Ini Tujuannya

, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Jatim) menggelar sosialisasi 39 di Kota Tua Surabaya.

Sosialisasi itu menjelang masa penerimaan pendaftaran kepala daerah dan Calon wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengatakan sosiallisasi maskot Pilkada Serentak 2024 di Jatim ini meliputi satu maskot yakni Si Jalih dan 38 maskot Pilkada kabupaten/kota di Jatim.

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pada 27 November mendatang ada perhelatan Pilgub Jatim dan Piikada Kabupaten/Kota se Jatim secara serentak.

“Pawai keliling maskot Pilkada Serentak 2024 di Jatim yang dibagi dua willayah, saat ini sudah tiba di Kabupaten dan Kabupaten Malang. Tanggal 12 Oktober mendatang, mereka akan kumpul di Kota Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu Divisi Humas KPU Jatim, Nur Salam mengatakan, Kota Lama Surabaya sengaja dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena tempat tersebut memillliki sejarah peradaban dan menjadi titik kumpul masyarakat dari berbagai kalangan.

“Kota lama ini titik kumpul semua peradaban sehingga menjadi icon Kota Surabaya. Kami berharap bisa menjadi inspirasi bahwa Pilkada itu juga bagian dari peradaban sehingga masyarakat tersadar mau menggunakan hak pilihnya untuk membuat peradaban,” katanya.

Ia bersyukur respon masyarakat cukup tinggi. Terbukti, begitu Raka Riki dan maskot Si Jalih serta 38 maskot Pilkada Kabupaten Kota se Jatim diarak keliling Kota Lama banyak masyarakat yang mendekat untuk ingin tahu.

Aang Khunaifi menambahkan, KPU Jatim hingga H-4 masa menerima pendaftaran pasangan Cagub dan sudah mempersiapkan dengan baik.

Termasuk berkordinasi dengan Kesehatan Jatim dan RSUD dr Soetomo Surabaya untuk tahapan pemeriksaan tes kesehatan paslon.

Khusus menyangkut polemik paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Aang pihaknya hanya menunggu intruksi dari KPU Pusat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tahapan Pilkada serentak termasuk tahapan penerimaan pendaftaran paslon 27-29 Agustus nanti.

“Paska , KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia akan menunggu intruksi KPU Pusat,” kata dia menutup.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.