Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya Dicopot Jabatannya, Diisi Pelaksana Harian

Jombang, Jurnal pendidikan dan kebudayaan () kabupaten Jombang Senen dan sekretarisnya Dian Yunitasari telah dicopot dari jabatannya untuk vide yang diduga dilakukan oleh mereka berdua.

Pj Jombang telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.

Wor Windari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjabat sebagai Plh (pelaksana harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Abdul Majid yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan menjabat Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyerahan Surat Keputusan Pj. itu dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Jumat (23/8 2024) pagi.

“Mbak Wor dan Pak Abdul Majid, jalankan tugas yang diamanahkan. Tunjukkan bahwa semua pelayanan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan tidak akan runtuh karena satu dua orang yang menjalankan tugas pemeriksaan atau apapun itu,” ujarnya.

Terkait dengan video mesra yang viral di diduga dilakukan dua Disdikbud, Narutomo telah membentuk tim yang memeriksa untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Tim itu terdiri dari gabungan Inspektorat Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah, BKPSDM Kabupaten Jombang, Inspektorat Provinsi Jatim dan dibantu langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap tim ini akan bisa memberikan hasil seobjektif mungkin, sekomprehensif mungkin terkait dengan bagaimana kita mengklarifikasi permasalahan yang berkembang. Sehingga akan didapatkan hasil yang objektif tanpa harus mendiskreditkan siapapun,” katanya.

Tentunya, kata dia, yang salah akan tetap dinyatakan bersalah, yang benar akan tetap harus dinyatakan kebenarannya.

“Tidak ada tendensi atau kepentingan subjektif tertentu dari Saya atau dari pihak yang memang sudah kita tetapkan,” tandasnya.

Ia menegaskan siapapun yang terkena dampak akan menjalani pemeriksaan sesuai peraturan. Sebagaimana disebutkan dalam PP No 94 Pasal 40, bahwa pihak yang terdampak wajib diberhentikan sementara untuk fokus pada pemeriksaan.

“Sejak TMT kemarin Saya terbitkan SK pemberhentian sementara Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Kita akan ambil alih, sampai hasil pemeriksaannya kita dapatkan secara detail,” ujarnya

Ia juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan, pelayanan pendidikan harus tetap berjalan baik dan tidak bisa vakum walau ada permasalahan.

Selain itu dirinya memastikan pemeriksaan yang dilaksanakan tim itu akan ditempuh semaksimal mungkin. Berbagai hal akan terus ditindaklanjut sampai ada rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan sesuai dalam aturan kepegawaian.

Narutomo mengimbau semua pelayanan harus diberikan ke masyarakat semaksimal mungkin. Selama bertugas, ASN harus menunjukkan integritasnya.