834 Arak dari Purwokerto Dikirim ke Jombang dan Mojokerto Secara Ilegal, Polisi Bergerak

, Jurnal – Polisi menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Purwokerto ke Jombang, Jawa Timur.

Petugas berhasil mengamankan 834 liter arak miras tersebut yang diangkut kendaraan kijang LGX.

“Minuman keras ilegal itu kami ungkap Sabtu (3/8/2024) saat melintas di Tol Jombang,” kata Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Aly Efendi dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).

Pengungkapan pengiriman miras jenis arak itu berawal dari polisi mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto Sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian, tim satuan samapta bergerak melakukan penyelidikan di lapangan terkait pengiriman MMEA yang diduga ilegal.

Hingga pada jam dini hari kendaraan Toyota Kijang LGX diduga pembawa miras melaju dari arah Nganjuk menuju Jombang.

Tim lalu menghadang di KM 679 Jalan , tepatnya Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, . Setelah itu dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Aly, mobil kijang LGX tersebut dikemudikan oleh Warsidi (42), Desa Purwosari Kabupaten bersama Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Kami melakukan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Diduriga mobil kijang LGX lalu kami tangkap dan dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut,” ujarnya.

Pada penggeledahan itu, polisi menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

“Pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang yang mengirim miras tersebut diamankan di Satsamapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih.

“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring, pasal 7 ayat 1 Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

Pemberantasan peredaran miras di Jombang merupakan komitmen AKBP Eko Bagus Riyadi. Aly menargetkan Jombang ke depan dari miras.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap bersama-sama ikut memberantas miras di Jombang ini. Bagi yang mengetahui adanya peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbaunya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .