Pengusaha di Surabaya Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan, Ini Sebabnya

Surabaya, – seorang pengusaha Surabaya bernama Stevanus Hafi Candra mengajukan permohonan perlindungan hukum (PN) Surabaya.

Alasan minta perlindungan hukum ke pengadilan lantaran kesal digugat berkali-kali oleh istri mantan polisi,

Upaya pengajuan permohonan perlindungan hukum ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum Stevanus, Yance Leonard Sally.

Ia menyatakan, kasus ini bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di . Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan m3mbawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman . Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA.

Lalu, ia kembali digugat di yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.

Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan perlindungan hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.

“Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan, klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman dan sudah membayar lunas rumah tersebut,” katanya, Selasa (2//2024).

“Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum.
Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tambahnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com