Surabaya, Jurnal Jatim – Dua aset milik Bank Panin yang terletak di Surabaya dan Kediri dieksekusi oleh pengadilan. Pengeksekusian dua aset berupa tanah dan bangunan itu bernilai hingga puluhan miliar.
Eksekusi terhadap dua aset Bank Panin di Surabaya dan Kota Kediri itu pun diungkapkan oleh Pengacara Nugraha Setiawan. Ia menyatakan, permohonan eksekusi ini diajukan oleh ahli waris almarhum Sony Sandra.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,8 miliar.
Nugraha jugabmembenarkan telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Hal itu kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan pada 8 Juli lalu tapi dikarenakan Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertund. Eksekusi dilakukan setelah melengkapi dokumen oleh Ahli waris almarhum Sony sandra.
“Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri,” jelasnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/7/2024).
Ia menambahkan perkara itu dimulai sejak 2020. Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya didepositokan sebesar Rp35 miliar ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Mirisnya, PT tersebut kemudian dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.
“Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih 51.8 miliar,” katanya
Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. “Eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi itu. Kasus itu menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.